oleh

Ahli Waris Pasukuan Pisang Lawan TNI, Tokoh Adat Serahkan Gugatan ke Pengadilan

BUKITTINGGI – Ratusan masyarakat Kurai Kota Bukittinggi mengiringi Tokoh Adat mereka mengajukan gugatan sengketa tanah di RW Inkorba, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Bukittinggi, Sumatera Barat Kamis (14/10/2021).

Surat Gugatan tersebut diserahkan dan diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.

Tergugat dalam gugatan itu di antaranya pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebelumnya TNI mengajukan izin penerbitan sertifikat di lokasi seluas lebih kurang 11.900 meter persegi.

Proses pengantaran surat gugatan itu menjadi perhatian warga sekitar karena dilakukan dengan arak-arakan.

Prosesi ini dipimpin Tokoh Adat dengan pakaian khas Minangkabau, diiringi Bundo Kanduang dan Anak Kemenakan Kurai, suku asli masyarakat Bukittinggi.

Baca Juga:   TNI Rogoh Kocek Rp 305 Juta Bayar Ganti Rugi

“Kami resmi melakukan upaya hukum sebagai hak warga negara untuk mempertahankan tanah yang dari pendahulu kami disebut Pusako Tinggi Pasukuan Pisang di Bantodarano,” kata seorang penggugat, AF Datuak Mantari Basa.

Menurutnya, pengajuan gugatan ini dilakukan untuk menghindari kesetidakfahaman antara pihak TNI dengan warga di Campago Guguak Bulek terkait saling klaim kepemilikan tanah.

“Biarlah pengadilan yang memutuskan, kami hanya berusaha dan ikhtiar demi kebaikan bersama,” katanya.

Sejak dulu, kata dia, masalah tanah ini tidak kunjung usai. “Kami tak ingin generasi setelah ini juga harus meributkan kembali permasalahan yang sama,” ujarnya.

Ia mengatakan, masalah hukum tanah milik Pasukuan Pisang itu sebelumnya sudah diserahkan ke Nagari se-Campago Guguak Bulek yang kemudian menunjuk tim kuasa hukum penyelesaian perkara.

Baca Juga:   Pimpinan DPR Minta Publik Tak Berlebihan Tanggapi Iringan Mobil TNI di Markas FPI

Tokoh Adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh yang ikut memimpin prosesi pengantaran surat gugatan mengatakan, ini merupakan sejarah baru yang terjadi di Bukittinggi.

“Selama ini belum pernah ada Tokoh Adat Kurai yang bersama-sama Bundo Kanduang dan warga beramai-ramai mengantarkan surat G

Gugatan. Ini pertama kali terjadi dan semoga proses peradilan berjalan adil tanpa ada tekanan ke masyarakat,” kata Taufik DT Nan Laweh.

Ia berharap adanya kesatuan dari Pasukuan Kurai di Bukittinggi untuk bersama mempertahankan hak tanah ulayat dan Pusako Tinggi sesuai bukti dan kebenaran di antaranya melalui proses pengadilan.

Baca Juga:   TNI Upayakan Pelunasan Ganti Rugi Korban Penyerangan Polsek Ciracas

Kuasa hukum Pasukuan Pisang Datuak Mantari Basa, Haswandi mengatakan ada tiga kelompok tergugat yang dimasukkan dalam Surat Gugatan tersebut.

“Kami menggugat NV Ikorba, TNI dan  warga yang kini menempati. Selanjutnya kami siap mengikuti proses pengadilan baik mediasi dan lainnya secara tertib hukum,” kata Haswandi.

Dilain pihak, Pasi Log Kodim 03/04 Kapten Czi Fakhrullah mempersilakan masyarakat melakukan langkah hukum sesuai aturan.

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai perintah atasan, kami juga punya bukti yang kuat. Wajar jika ada warga yang keberatan kemudian melakukan upaya hukum, tidak masalah,” kata Fakhrullah. (Ophik/KABA12.com)

Komentar

Berita Lainnya