oleh

Miris! Pria ini Cabuli Anak Tiri Sejak Masih di Bawah Umur

PANGKALAN BUN – Perbuatan seorang ayah di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat, Kalteng ini tidak patut ditiru.

Dia tega setubuhi anak tirinya sejak anak itu berusia 15 tahun. Korban yang kini berusia 18 tahun dikabarkan telah mengalami trauma.

Kini pelaku berinisial M (56) telah diamankan Polres Kotawaringin Barat. Pelaku kini terancam pidana 15 tahun.

Baca Juga:   Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Hingga Hamil 4 Bulan, Pelaku Dipolisikan

Hal itu diutarakan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Devy Firmansyah di halaman Kantor Polres Kobar, Senin (13/9/2021).

Tempat kejadian perkara di Jalan GM Arsyad RT 16 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Aksi cabul itu dilakukan tersangka di rumahnya, pertama kali pada 22 Agustus 2018 di rumah.

Saat itu korban ini sedang ditinggal oleh ibu dan saudara-saudara yang lainnya ke kebun. Korban ditinggalkan bersama ayah tiri.

Baca Juga:   Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologinya

Dan setelah disetubuhi, korban diancam untuk tidak mengatakan pada siapa-siapa.

Kejadian diulangi lagi pada 7 April 2021 di rumah yang sama, saat korban berusia 18 tahun.

Modusnya sama, pada saat itu korban ditinggal oleh ibu dan saudara-saudaranya ke Sampit.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun atas pelanggaran undang-udang tentang perlindungan anak. (Yusro)

Komentar

Berita Lainnya