oleh

“Tangkap, Periksa, dan Penjarakan Hendra Susanto, Eks Wakil Ketua BPK RI”

JAKARTA — “Tangkap, Periksa, dan Penjarakan Hendra Susanto, Eks Wakil Ketua BPK RI.”

Kalimat itu terpampang besar pada salah satu spanduk yang dibawa puluhan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Melalui aksi tersebut, mereka mendesak KPK mengusut dugaan praktik trading in influence atau perdagangan pengaruh yang disebut menyeret nama mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hendra Susanto.

Aksi yang digelar Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) itu diikuti sekitar 70 peserta.

Massa menilai dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh pejabat publik perlu ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Mereka meminta KPK tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan jabatan dan pengaruh untuk mempermudah akses terhadap proyek-proyek strategis.

Menurut AMPUH, tuntutan tersebut berangkat dari informasi yang beredar mengenai dugaan pertemuan pada 20 Agustus 2024 di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Baca Juga:   KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas, Sisir Jejak Korupsi Mantan Bupati Bursel-Maluku

Pertemuan itu diduga dihadiri Hendra Susanto yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua BPK RI bersama dua pengusaha, yakni Samin Tan dan Muhammad Suryo.

AMPUH menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan aktivitas PT AKT di Kalimantan Tengah yang saat ini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta KPK mendalami apakah terdapat indikasi praktik trading in influence maupun dugaan makelar proyek yang melibatkan pejabat negara.

Dalam keterangannya yang dikutip riausatu.com, Hendra Susanto membenarkan adanya pertemuan di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI.

“Intinya ybs datang ke rumdin krn sy panggil untuk klarifikasi pada proses pemeriksaan di kasus seperti yg sy sampaikan kemarin agar tidak dispute di persidangan krn PKN harus nyata dan pasti,” tulis Hendra.

Hendra, yang kini menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Bulog, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam rangka pemeriksaan yang saat itu sedang dilakukan BPK.

Trading Influence 

Koordinator Lapangan AMPUH, Abdul Muhtalib Yamco, mengatakan apabila dugaan tersebut terbukti, perkara itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran etik.

Baca Juga:   KPK Yakin Kasus Djoko Tjandra yang Ditangani Bareskrim dan Kejagung Berkaitan 

Menurut dia, praktik trading in influence berpotensi merusak tata kelola pemerintahan karena memanfaatkan pengaruh jabatan untuk memperoleh keuntungan maupun mempermudah akses terhadap proyek pemerintah.

AMPUH juga menduga praktik tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara, antara lain Pertamina, SKK Migas, Perum Bulog, dan PLN.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Setiap dugaan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan pejabat negara wajib diusut secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Abdul Muhtalib dalam orasinya.

Selain membawa poster dan spanduk bergambar Hendra Susanto, AMPUH menyampaikan lima tuntutan kepada KPK.

Pertama, meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Hendra Susanto untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan maupun perannya dalam dugaan praktik trading in influence dan makelar proyek apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:   OTT KPK di Kalsel, Pejabat Itu Ditangkap Saat Terima Suap Proyek Irigasi

Kedua, mendesak KPK menelusuri aliran dana, komunikasi, hubungan bisnis, serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan pertemuan pada 20 Agustus 2024 antara Hendra Susanto, Samin Tan, dan Muhammad Suryo.

Ketiga, meminta KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, BPK RI, serta instansi terkait untuk mengungkap secara menyeluruh apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, meminta KPK mendalami dugaan praktik mafia proyek, mafia audit, maupun trading in influence di lingkungan BUMN, termasuk Pertamina Hulu Rokan, SKK Migas, Perum Bulog, PLN, dan BUMN lainnya apabila ditemukan keterkaitan.

Kelima, AMPUH mendesak KPK menindak siapa pun tanpa pandang bulu apabila ditemukan alat bukti yang cukup demi menjaga marwah BPK RI, memulihkan kepercayaan publik, serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai tuntutan yang disampaikan AMPUH maupun terkait dugaan yang diangkat dalam aksi tersebut. *

Berita Lainnya