oleh

Masih Lengkapi Labfor, Polri Minta Masyarakat Tunggu Penyidikan Al Zaytun

JAKARTA – Polri meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor) terkait pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Tidak lama lagi akan digelar (gelar perkara- red),” ujar Sandi saat ditemui di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:   Polri Pastikan Kebutuhan Logistik Gunakan Produk Lokal

Selain itu, Polri masih melengkapi keterangan saksi dan alat buktinya.

Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendapat keterangan sejelas-jelasnya tentang peristiwa yang terjadi.

“Jadi mohon ditunggu, sabar, sehingga nanti dapat keterangan yang lebih lengkap lagi,” kata Sandi.

Saat disinggung mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Al Zaytun, Sandi menegaskan bahwa Polri sedang fokus untuk menangani perkara yang dilaporkan, yakni dugaan penistaan agama.

Baca Juga:   Dari Telusuran Aset Indra Kenz, Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo

“Lebih baik kita fokus mengenai permasalahan dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Pada Jumat (14/7), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi itu, yakni CHMP, LH, C, dan FAW. Dua di antaranya memenuhi panggilan Polri, yakni CHMP dan LH. Mereka hadir dari jam 10.00 pagi, dimintai keterangan selama 10 jam lebih.

Baca Juga:   Tes Urine Anggota Kepolisian Diharapkan Jadi Teladan Institusi Lain

Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).

Ramadhan menambahkan bahwa penyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Berita Lainnya