oleh

Kebutuhan CPNS Tahun Ini 707.623 Orang

JAKARTA–Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyebutkan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sebanyak 707.622 orang.

“Sehingga total per hari ini jumlah penetapan yang sudah dilaksanakan, per 13 Juni adalah 707.622,” kata Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Katmoko merinci jumlah kebutuhan calon PNS untuk tingkat pusat berjumlah 74.625 orang, yang terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga. Kemudian 8.555 PNS untuk delapan sekolah kedinasan.

Baca Juga:   Masih Ada Salah Penempatan Guru CPNS Formasi 2018 di Nabire

Kemudian untuk daerah yang diterapkan yakni 632.997 orang. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Rinciannya, CPNS untuk 34 pemerintahan provinsi berjumlah 139.018 orang, dan 493.979 orang untuk 495 pemerintahan kabupaten kota.

“Untuk seluruh provinsi akan mengadakan pengadaan ASN 2021. Kemudian untuk kabupaten kota hanya ada 13 yang tidak melaksanakan pengadaan ASN atau menunda pengadaan ASN 2021,” kata dia.

Baca Juga:   Gerindra Minta Pemerintah Cabut Keputusan Pengalihan Guru Ke PPPK

Untuk pengadaan PNS tersebut, lanjut dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CPNS 2021.

“Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata Katmoko Ari Sambodo.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil (PNS), PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.

Baca Juga:   Pemerintah Umumkan Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Kemudian, aturan ketiga yakni PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. (*)

Komentar

Berita Lainnya