JAKARTA – Anak Nia Daniaty, Oliva Nathania, telah menjalani pemeriksaan perdana. Olivia menjadi tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021).
Usai diperiksa dan dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan penipuan CPNS, Olivia Nathania resmi menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Nia Daniaty menceritakan sebelum berangkat ke Polda Metro Jaya hari itu, Olivia sempat meminta maaf dan mencuci kakinya.
“Oi juga cium kaki saya sebelum berangkat, terus cuci kaki saya, minum air kaki saya, dia minta maaf sama saya,” ujar Nia Daniaty di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).
Nia hanya menganggap yang dilakukan anaknya pada saat itu sebagai bentuk permintaan maaf seorang anak kepada ibunya.
Nia cuma bisa menyemangati Olivia sebelum menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia berpikir sang anak bakal kembali ke rumah seperti pemeriksaan sebelum-sebelumnya.
Harapan Nia tak terwujud karena Olivia langsung ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Menurut hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Saya saat itu tentunya tidak berpikir Oi tidak pulang. Saya cuma menyemangati, kebetulan kan kondisinya Oi itu lagi perawatan, masih minum obat. Ya bercampur perasaan saya sama pikiran, bercampur aduk,” ungkap Nia. (ben)











Komentar