oleh

Polisi Umumkan DPO 6 Begal Ambulans Covid-19 Rejang Lebong

BENGKULU–Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, mengumumkan enam dari tujuh tersangka pelaku perampokan terhadap petugas ambulans Covid-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan hal ini kepada wartawan, Kamis.

Dari tujuh pelaku perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong telah ditangkap satu orang. Yakni DS (21), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada Jumat (6/8).

“Enam orang tersangka yang masih buron secara resmi sudah kami masukkan dalam DPO Polres Rejang Lebong, kami harapkan mereka ini segera menyerahkan diri,” kata Rahmat Hadi Fitrianto dilansir Antara.

Baca Juga:   Perempuan Garut Mengaku Dibegal, Rp 1,3 Miliar Raib, Ternyata Ini yang Terjadi

Dia menjelaskan, enam orang yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian dengan kekerasan ini semuanya warga Rejang Lebong. Yakni BY (20), warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Selanjutnya tiga orang lagi yang baru diumumkan setelah foto dan identitasnya didapatkan petugas. Yakni FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Kemudian RG, warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, serta seorang lagi R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Baca Juga:   Kapolsek Perempuan ini Pimpin Langsung Pembongkaran Tempat Judi Sabung Ayam di Rejang Lebong
Membuat Sayembara

Keberadaan enam orang DPO ini, kata dia, selalu berpindah-pindah dan bersembunyi dalam perkebunan yang berada di perbukitan sehingga petugas kesulitan menangkapnya.

Untuk itu pihaknya, selain telah menyebarkan foto identitas enam DPO itu juga membuat sayembara kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan masing-masing tersangka akan diberikan reward atau hadiah uang Rp5 juta.

Sebelumnya, pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB lalu dua orang petugas PSC 119 Rejang Lebong yang mengendarai ambulans pelat BD 9177 KY menjadi korban perampokan. Tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Cibubur

Modus perampokan dengan menebar ranjau paku. Mobil ambulans yang baru pulang mengantar pasien Covid-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, pecah ban dan kemudian dirampok.

Sopir ambulans dan petugas perawat PSC 119 Rejang Lebong di bawah ancaman senjata tajam harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu. (*)

Komentar

Berita Lainnya