oleh

Buron Tiga Tahun, Begal Ini Diciduk Saat Pulang Kampung

PRINGSEWU – Seorang warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AI (27) dibekuk team khusus anti bandit Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Senin (12/7/21) malam.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial AI.

Ia diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama seorang rekanya, AG yang sudah ditangkap dan sudah menjalani vonis.

“Pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Selasa (13/7/21).

Baca Juga:   Pencuri Merpati Dibekuk Setelah Buron Setahun

Dijelaskan Kapolsek, pelaku diduga telah membegal di jalan umum Pekon Candiretno Kecamatan Pagelaran pada hari Sabtu 14 April 2018.

Korbannya, seorang pelajar SMP bernama Lulu’ul Mustafida (13) dan ponakanya yang masih berusia 6 tahun bernama Nizar.

Pelaku membegal dan mengambil paksa sepeda motor Yamaha Mio BE 6085 UM yang di dikendarai korban.

Saat itu, korban bersama salah seorang temanya sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di TKP lalu dihadang oleh pelaku, namun saat itu korban tidak mau berhenti.

Baca Juga:   Sempat Mengelak Saat akan Ditangkap, Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri 

Karena korban tidak mau berhenti, pelaku mendorong sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.

Saat pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, salah seorang korban berteriak minta tolong dan didengar warga sekitar.

Mengetahui banyak warga berdatangan, para pelaku berupaya melarikan diri.

Namun salah seorang pelaku berinisial AG tak berkutik dikepung warga. Sedangkan AI berhasil melarikan diri melewati areal persawahan.

Dari hasil pemeriksaan terdahulu, kata Kapolsek, pelaku AG mengakui melakukan aksi curas bersama AI.

Baca Juga:   Dirilis Polisi: Ini Dia 11 Nama Pelaku Penembakan Prajurit TNI di Maybrat

Namun saat dilakukan upaya penangkapan, ternyata AI telah melarikan diri ke Pulau Jawa.

“Setelah dia buron sekitar 3 tahun di pulau jawa, kami mendapat informasi bahwa AI telah pulang. Berbekal informasi tersebut Reskrim Polsek Pagelaran langsung menangkap pelaku,” tuturnya.

“Motif pelaku melakukan aksi begal karena butuh uang untuk berfoya-foya” tambah Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan, pelaku digelandang ke Mapolsek Pagelaran guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Pelaku dituntut dengan pasal 365 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya. (S-J)

Komentar

Berita Lainnya