oleh

Jaksa Tuntut Herry Dihukum Mati dan Dikebiri, Komnas HAM Tak Setuju, Apa Kata DPR?

BANDUNG – Jaksa menuntut Herry Wiryawan dihukum mati, dikebiri, dan hartanya disita. Ia dianggap layak menerima hukuman itu atas perbuatannya.

Herry didakwa atas kasus asusila terhadap anak-anak didiknya yang masih di bawah umur. Dari 21 santriwati yang dia gagahi, 13 di antaranya hamil dan melahirkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyebut tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.

“Ini sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:   Komnas HAM Kumpulkan Indikasi Pelanggaran Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Terdakwa Herry Wirawan termasuk kejahatan yang sangat serius karena sebagai pemilik pondok pesantren melakukan asusila pada santriwatinya sendiri.

Selain  hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia dan perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.

Jaksa juga meminta agar identitas Herry Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.

Baca Juga:   Sidang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban: Hukum Mati Saja!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan tak setuju hukuman mati itu.

“Hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights),” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (13/1/2022).

Beka menuturkan, seharusnya jaksa penuntut umum bisa memberikan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, ketimbang tuntutan hukuman mati.

Selain itu, Beka juga menegaskan Komnas HAM tidak setuju terhadap tuntutan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan. Hal ini karena terlalu kejam dan tidak sejalan dengan prinsip HAM.

Baca Juga:   Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Versi Komnas HAM

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyayangkan sikap Komnas HAM tersebut.

“Kami sangat menyayangkan, dan kami kritisi Komnas HAM itu,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022)

“Sudah lah kalau dia tidak sepakat hukuman mati, kan ada momennya menyampaikan. Dalam penjelasan RUU KUHP sudah jelas pelaksanaan hukuman mati masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu,” katanya lagi. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya