JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima banyak masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara kasus Joko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
”Banyak hal masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara ini untuk menjawab keraguan-keraguan dari sementara pihak kalau kita bisa mencoba untuk mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono usai gelar perkara tersebut.
Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh masukan-masukan apa yang diterima lembaganya tersebut dalam penanganan kasus Joko Tjandra.
”Kejaksaan telah mencatat beberapa hal, masukan dari KPK tentu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara itu. Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu nanti tunggu di pengadilan,” ujar Ali.
Sementara dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan gelar perkara tersebut sebagai salah satu tugas KPK dalam melakukan supervisi penanganan kasus Joko Tjandra.
”Supervisi itu maksudnya dalam rangka untuk mengakselerasi percepatan. Yang kedua penentuan kepada siapa saja yang ditersangkakan, termasuk itu di dalamnya. Sejauh ini ada dua area, yang di Mabes itu bicara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan red notice. Sementara di Kejaksaan Agung berkaitan masalah penerbitan fatwa,” tuturnya.
Diketahui dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. (oke/sep)











Komentar