TULANG BAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra.
Komplotan pelaku curas ini ditangkap hari Sabtu (10/7/2021), pukul 01.30 WIB, di dua lokasi berbeda.
Pertama, Polisi menangkap pelaku berinisial AA als AR (21), wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (11/07/2021).
AKP Sandy melanjutkan, kemudian pihaknya mengembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku yakni SJ (18) dan AF (17), di rumahnya masing-masing.
Dua pelaku ini sama-sama wiraswasta dan merupakan warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curas yang dilakukan komplotan pelaku ini terjadi pada Rabu (18/10/2017), pukul 02.30 WIB.
Saat itu korban Ariyanto (27), sopir, warga Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dari arah mesuji hendak pulang dengan mengendarai mobil pick up L300, BE 9946 NJ, warna hitam.
Di Jalintim, Kampung Astra Ksetra, kendaraan korban diberhentikan oleh lima pelaku.
Seoang pelaku mengambil kunci kontak mobil, dua pelaku menmodong korban dengan senjata api (senpi) dan dua pelaku lainnya di belakang mobil korban.
Korban dipaksa duduk di bawah kursi mobil dan dibawa ke salah satu pabrik singkong di wilayah Lampung Tengah.
“Korban ditinggal dalam keadaan tangan terikat di belakang dan mulutnya tertutup. Para pelaku membawa kabur mobil korban,” jelas AKP Sandy.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)











Komentar