oleh

Pemprov Jabar Beri Tambahan Honorarium Satu Kali Gaji Bagi Non-ASN

BANDUNG–Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Tambahan honorarium tersebut sebesar satu kali gaji.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” ujar Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga  Semakin Banyak Pelaku UMKM Jabar Manfaatkan Pasar Digital: Yuks, Wargi Jabar, Kita Berbelanja Online

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Matangkan Rencana Pembangunan Etalase Citarum

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” ucapnya.

(Terasjabar.co)

Komentar

Berita Lainnya