MAGETAN – Satreskoba Polres Magetan, berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 10 paket Narkoba jenis Sabu seberat 5 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, dalam Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Rabu (10/3/2021) pagi.
“Kelima tersangka berinisial WES, ES, GBM, YPS dan RDP. Dari tangan kelima tersangka berhasil diamankan barang bukti 10 paket sabu yang bungkus plastik clip,” ujar Festo.
Dijelaskan Kapolres, barang haram tersebut tidak hanya dikomsumsi sendiri oleh para tersangka, melainkan juga diedarkan kepada orang lain.
“Selain dikonsumsi, mereka juga menjualnya kepada orang lain,” jelasnya.
Selain itu, Polisi bakal mendalami kasus tersebut, karena diduga terdapat jaringan Narkoba di salah satu lapas Madiun.
“Dari pengakuan tersangka ada jaringan di salah satu lapas yang ada di Madiun, selanjutnya kita dalami dulu,” ungkap Festo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara, paling lama 12 Tahun penjara. (Ren)
Sumber : Arya Media











Komentar