KUBU RAYA – Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Dirjen Pothan Kemenhan RI) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura, menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Kegiatan berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Kubu r
Raya Kalimantan Barat. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Pothan Kemenhan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha, Rabu (10/3/2021).
Dalam keterangan tertulis, Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kamis (11/3/2021) memaparkan, sosialisasi ini dalam rencana pembentukan komponen cadangan matra darat di wilayah Kodam XII/Tpr.
Hadir saat itu, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Danlanud Supadio, Marsma TNI Deni Hasoloan Simanjuntak, Danlantamal XII/Pontianak, Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman serta perwakilan Polda Kalbar.
Dirjen Pothan Kemenhan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI sudah melahirkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang PSDN serta PP Nomor 3 tahun 2021.
“Kita berharap ini menjadi sejarah buat bersama, karena melihat bahwa fungsi pertahanan ini adalah tanggung jawab pemerintah. Kita harus menyiapkan segala sesuatunya mulai dari SDM dan SDA sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap. Sebagai bangsa indonesia yang kuat mandiri kemudian tidak mudah untuk dipecah belah,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini masih dalam tahapan sosialisasi. Diharapkan pada bulan berikutnya menunggu anggaran dan akan segera dilaksanakan.
“Estimasinya sekitar bulan Juli, Agustus, September tiga bulan. Itu tahap pelatihan. Tentu sebelumnya akan ada tahap seleksi dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menegaskan, komponen cadangan ini bersifat sukarela. Komponen cadangan ini nantinya akan membantu memperbesar kekuatan TNI. Dari jumlah penduduk sebesar 268 juta TNI hanya punya kekuatan 400 ribu.
Dengan penyiapan komponen cadangan ini akan membantu TNI sebagai komponen utama dalam menghadapi ancaman.
“Saya mengajak dan mengimbau masyarakat mari ikut serta dalam bela negara. Salah satunya melalui atau bergabung menjadi komponen cadangan,” ajaknya.
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad mengatakan, untuk mendukung pembentukan komponen cadangan di wilayah Kodam XII/Tpr, pihaknya telah mengalokasikan 550 calon untuk di Kalbar dan 550 orang untuk Kalteng.
Di Kalbar, rencananya pelatihan dilaksanakan di Dodik Bela Negara Rindam XII/Tpr di Singkawang. Sedangkan di Kalteng, pelatihan dilaksanakan di Yonif 631/Antang di Kota Palangka Raya.
“Kami mempersiapkan semuanya, tinggal nanti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari Ditjen Pothan Kemhan, kita sudah siap untuk melaksanakan,” ungkapnya.
Wagub Kalbar Ria Norsan menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalbar sangat mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 ini untuk mendukung pertahanan negara.
Menurutnya, kalau bisa, ASN wajib diikutkan dalam pelatihan komponen cadangan ini. Sehingga disiplinnya akan terbentuk dan wawasan kebangsaannya akan semakin tinggi.
“Kita ada 14 Kabupaten/Kota nanti kita ambil dari masing-masing daerah sekian orang, jadi tidak 550 itu seluruhnya pegawai negeri, tapi akan bergabung dengan yang lain,” kata Ria Norsan. (*)
Pewarta/sumber : Dispenad.
Editor/uploader : admin radarkalbar.com.











Komentar