oleh

Pemikul Jenazah Covid di Cikadut Pungut Bayaran Rp2,5 Juta Untuk Pemakaman

BANDUNG–Pemerintah Kota Bandung, memberhentikan seorang petugas pemikul jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut karena diduga telah melakukan pungutan liar (pungli).

Oknum tersrbut memungut bayaran Rp2,5 juta kepada keluarga pasien untuk bisa dikuburkan di area pemakaman Covid-19. Saat ini, oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

“Oknum bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum itu juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” tegas Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana, Minggu (11/7/2021).

Dikatakan Yana, dugaan pungli ini tidak bisa ditolerir mengingat penanganan terkait Covid-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

Baca Juga:   Diultimatum Walikota Bobby, Kasus Pungli Kepling 17 Diselesaikan 3 Hari

“Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

Baca Juga:   Instruksi Kapolri: Hilangkan Tilang Untuk Hentikan Pungli

“Oknum itu bernama Redi, bukan staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi Petugas Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.

Bambang menegaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

Baca Juga:   Pelaku Pungli di Jalinsum Gunting Saga Diringkus Polisi

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19 dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini mengantisipasi kekosongan manakala ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

.“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” tegasnya. (asp/yat)

Komentar

Berita Lainnya