oleh

Ibu Hamil Dibegal, Tujuh Pelakunya Anak di Bawah Umur, Ini Dia …

BEKASI — Polisi meringkus tujuh pelaku aksi begal terhadap seorang ibu hamil yang terjadi di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kasus ini viral dan responsif polisi ambil langkah amankan para pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (11/3/2022).

Ketujuh pelaku itu merupakan anak di bawah umur dan rata-rata berusia 14-15 tahun. Mereka adalah MA, MP, AS, RAF, MD, MA, dan AS.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku lebih dulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target atau korbannya.

Mereka, kata Zulpan, lebih banyak menyasar korban perempuan karena dianggap lemah dan tidak akan melakukan perlawanan.

Baca Juga:   Gudang StyrofoamTerbakar, Seorang Pegawai Cedera, Damkar Kesulitan Air

Namun, jika korban melawan, maka para pelaku tak segan untuk melukainya dengan senjata tajam.

“Acungkan celurit apabila korban melawan, mereka melukai, apabila tidak melawan akan dijatuhkan dan ambil motornya,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, senjata tajam berupa celurit, motor korban, motor pelaku,

Pelaku RAF diketahui merupakan pemimpin dari kelompok begal tersebut.

“RAF orang yang mengajak para pelaku melakukan pencurian. Dia inisiator sekaligus mendorong korban hingga terjatuh dan menodongkan celurit kepada korban,” kata Zulpan, Jumat (11/3/2022).

Aksi begal itu terjadi Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai motor menuju tempat kerjanya.

Baca Juga:   Tinjau Vaksinasi di Stadion Patriot, Presiden: Model Seperti Ini Agar Diterapkan di Daerah Lain

Saat di lokasi, korban dipepet oleh keenam pelaku. Ibu hamil itu kemudian dibentak dan diminta untuk berhenti.

“Korban disuruh berhenti dengan ditodongkan celurit,” kata Zulpan.

Tersangka RAF dan dua rekannya MP dan IZ mendekati korban lalu mendorongnya hingga terjatuh.

Setelah korban beserta sepeda motornya jatuh salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban.

“Kemudian pelaku lainnya mengancam korban dengan menodongkan celurit hingga akhirnya meninggalkan lokasi,” tutur Zulpan.

Aksi begal ini terekam kamera CCTV di lokasi dan viral di media sosial. Korban lalu membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga:   Pengemudi Ojol Tewas, Tubuhnya Dipotong 10, Begini Kronologinya

Dua hari berselang polisi berhasil meringkus para pelaku.

Mereka ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin dan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Aris Timang.

Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka. Keenam pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya