BANDUNG– Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Jabar AKBP Herryanto, SE, MH beserta tim melakukan penyelidikan selama 1 bulan dengan melakukan undercaver dan survilance, yang disebar ke beberapa titik, di antaranya PekanBaru, Bayunglincir (Sumsel), Pelabuhan Bakauheni (Lampung), Pelabuhan Merak (Banten), Jakarta, Jabar, dan Jatim.
“Tim telah melakukan penyelidikan selama satu bulan sebelum jaringan pengedar Narkoba antar-provinsi diringkus bersama barang bukti,” kata AKBP Herryanto seperti dilansir onediginews, grup siberindo.co, Selasa (10/11/2020).
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Jabar dan tim berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga akan melakukan pengantaran narkotika jenis shabu seberat 10 kilogram menuju Provinsi Jawa Timur menggunakan truk berwarna kuning dengan No Pol W 9812 NV.
Penangkapan ataupun tindakan terukur ketika melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama yang beralamat di Jl Nasional no 1, RT09 / 04, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dengan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan di ban serep dalam truk.
Kedua pelaku merupakan jaringan sindikat antar-provinsi –Pekanbaru, Palembang, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Kedua pelaku jaringan Narkoba masih dalam pengembangan untuk mencari sindikat lain,” tegasnya.
Selanjutnya barang bukti diamankan dan kepada pelaku masih dilakukan pendalaman dengan memperhatikan protokol kesehatan baik anggota di lapangan maupun kedua pelaku.(nandang)











Komentar