oleh

Penarikan Draf Revisi UU Pemilu Tunggu Kesepakatan Fraksi di Baleg

JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan dari sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, selanjutnya draf itu akan disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Pada prinsipnya pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi DPR di Baleg,” kata Azis, Rabu (10/2). 

Baca Juga:   Anggota DPR RI Fraksi Golkar Meninggal Karena Covid-19

Menurut dia, jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik pembahasan draf RUU Pemilu, maka Pimpinan DPR akan menarik pembahasan draf RUU Pemilu tersebut dalam daftar Prolegnas 2021.

“Kita menunggu surat resmi fraksi. Melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan Pemilu secara serentak-pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Baca Juga:   Pasukan Khusus TNI Kekuatan Baru untuk Tumpas Teroris

Politisi Fraksi Partai Golkar itu memastikan bahwa sikap Fraksi Partai Golkar hari ini sepakat akan menarik atau menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu dan mendukung Pilkada serentak Nasional sesuai UU 10 Tahun 2016, yaitu dilaksanakan pada tahun 2024.

“Usai melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah Undang-Undang mengenai Pilkada secara serentak dilaksanakan di tahun 2024. Hal itu guna mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi,” jelas legislator dapil Lampung II itu. (sam)

Komentar

Berita Lainnya