MEDAN – Tiga warga asal Aceh diganjar 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negara Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/10/2021).
Dalam persidangan secara video conference (VC) ini, para terpidana wajib membayar denda Rp1 miliar.
Bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana 4 bulan penjara.
Menurut keyakinan hakim, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pida permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan 1 jenis sabu 1.856 gram (1,8 kg).
Ketiga terdakwa adalah Eko Selamat Riadi (23), warga Jalan Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian, Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon Aceh Tenggara.
Selain itu, Reza Syahputra (21), warga Jeumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpa VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan.
Unsur Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu JPU, telah terbukti.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa kurir sabu ke jakarta tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantasan peredaran gelap narkotika.
Para terdakwa membahayakan generasi muda maupun diri para terdakwa sendiri.
Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa berterus terang atas perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman.
Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU.
Pada persidangan sebelumnya, Septian Napitupulu menuntut pengadilan menghukum terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
“Baik ya? Saudara penuntut umum maupun para terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding,” kata ketua majelis.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan, Senin dini hari (11/1/2021) sekira pukul 04.00 WiB tim kepolisian antinarkotika melakukan pengembangan ke Hotel Grand Central di Kota Medan. Hal itu menyusul adanya informasi dari masyarakat.
Tindak-tanduk ketiga terdakwa mencurigakan saat keluar dari kamar 501 hotel itu. Polisi langsung memintanya berhenti.
Dalam penggeledahan, tim kepolisian menemukan 22 bungkus plastik tembus pandang berisi serbuk putih.
Saat interogasi, salah seorang terdakwa mengaku, ini kali kedua mereka melakukan pengiriman sabu keluar Kota Medan. (topmetro.news)











Komentar