oleh

Robin Pattuju Sangkal Terima Uang dari Azis Syamsuddin Setelah Pemeriksaan KPK

JAKARTA–AKP Stepanus Robin Pattuju tiba-tiba meralat kesaksian yang pernah diberikannya soal pemberian uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Mantan penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu membantah ucapannya sendiri soal pemberian uang Rp3,15 miliar dari Azis.

“Nggak, nggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat semuanya,” ucap Robin selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Perihal dugaan pemberian uang itu terungkap sebelumnya dalam sidang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sejatinya Dewas KPK mengadili soal dugaan pelanggaran etik Robin selaku penyidik KPK, tetapi muncul fakta-fakta perihal penerimaan uang oleh Robin.

Baca Juga:   Penegasan Presiden Mendorong Lebih Cepat Pemutusan Pandemi

Hasil dari sidang Dewas KPK itu Robin melanggar etik berat dan diberhentikan dengan tidak hormat. Namun Robin kini menyangkal soal pemberian uang dari Azis.

“Ya pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur (Maskur Husain/pengacara yang juga tersangka dalam kasus suap ini). Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain, terima kasih,” ujar AKP Robin.

Sebelumnya, hal itu disampaikan anggota Dewas, KPK Albertina Ho, saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5). Azis disebut memberi uang kepada Robin terkait kasus Lampung Tengah.

Baca Juga:   Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK dan Pengacara Rp3,619 Miliar

Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara bernama Maskur Husain, yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

“Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada Saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta,” ucap Albertina.

Baca Juga:   Sulasih Disiksa, Azis Syamsuddin: Cepat Tangani, Ini Tak Bisa Dibiarkan

Albertina juga mengungkap penerimaan lain oleh Robin. Dia disebut menerima duit dari berbagai kasus, termasuk kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dewas KPK telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan.

Albertina menyatakan pemberian duit itu dibantah oleh Azis. Bantahan dari Azis disampaikan ketika Azis menjadi salah satu saksi di sidang etik Robin.

“Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” ucap Albertina.(*)

Komentar

Berita Lainnya