oleh

Kritik Kapolda Metro, Demokrat: Negara Tidak Dibenarkan Membunuh Rakyatnya

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menyesalkan langkah aparat kepolisian yang menembak mati enam warga sipil di jalan tol Jakarta-Cikampek pada, Senin (7/12) kemarin. Mereka diketahui adalah laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Menurut Anggota DPR yang membidangi hukum dan HAM ini, pembunuhan di luar mekanisme hukum adalah extra judicial killing, dan pembunuhan terhadap enam warga sipil ini adalah pelanggaran HAM. 

“Negara tidak dibenarkan membunuh warga dan rakyatnya kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku, layaknya dalam sistem rule of law. Pembunuhan di luar mekanisme hukum adalah extra judicial killing seperti yang terjadi di negara-negara fasis dan totaliter. Ini jelas melanggar HAM,” kata Benny K Harman kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Menurut Benny, alasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahwa penembakan terhadap enam warga sipil karena melakukan perlawanan sangat sumir.

Baca Juga:   DPR Minta KPPU Usut Dugaan Monopoli Ekspor Benur di KKP

Alasan tersebut juga tidak diterima oleh logika publik. Padahal, kata Benny, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh aparat kepolisian tanpa harus membunuh. 

“Alasan membela diri untuk membenarkan pembunuhan adalah alasan sangat sumir yang tidak sejalan dengan logika publik. Cara lain selain menembak mati masih terbuka untuk dilakukan tanpa harus mengorbankan nyawa warga sipil,” jelasnya.

Baca Juga:   DPR Kembali Meminta Pemerintah Tegas dalam Hal Tarif Tes Usap

Atas dasar itu, lanjut Anggota Komisi III DPR RI ini, penjelasan yang disampaikan Irjen Fadil soal pembunuhan enam warga sipil ini belum bisa dipercaya oleh masyarakat luas.

“Penjelasan Kapolda belum meyakinkan publik kebenaran alasan pembunuhan terhadap warga sipil di atas jalan tol itu,” ucapnya. (sam)

Komentar

Berita Lainnya