oleh

Gerindra: Pembubaran FPI Tanpa Pengadilan Adalah Praktik Otoritarianisme!

JAKARTA – Keputusan pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa menuai kritik dari kalangan dewan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra , Fadli Zon menegaskan, pemerintah melakukan praktik otoritarianisme karena membubarkan FPI tanpa proses pengadilan.

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme,” tulis dia di akun twitter pribadinya @fadlizon, Selasa (30/12).

Baca Juga:   Penahanan Habib Rizieq Sangat Mengecewakan

Anggota Komisi I DPR ini juga menyebut pelarangan FPI ini juga bentuk pembunuhan terhadap demokrasi di Indonesia.

“Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi,” tulisnya.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI.

FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013tertanggal 23 Desember tahun 2014

Baca Juga:   Yaqut Ingatkan, HTI dan Eks FPI Masih Terus Bergerak di Bawah Tanah

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12). (sam)

Komentar

Berita Lainnya