oleh

Serobot Lahan Hutan Wisata 1.003 Hektar, Dirut PT KMP Empat Tahun Menghilang 

JAKARTA – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menangkap MS, Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) yang buron empat tahun.

Direktur PT Kaliau Mas Perkasa ini berhasil ditangkap pada Senin, (27/9/2021).

MS terpidana kasus kebun ilegal di kawasan hutan seluas 1.003 Ha di Kabupaten Sambas Kalbar, ditangkap di Kawasan Pondok Indah Jakarta.

Kemudian, MS dibawa ke Pontianak dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, pada 28 September 2021.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan buronan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan yang sudah merugikan negara, merusak hutan dan lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani.

Baca Juga:   Edarkan Uang Palsu, Tiga Pemuda Terancam Penjara 15 Tahun

Ia menyampaikan hal itu pada Konferensi Pers di Kantor Kajati Kalbar, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalbar, serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.

Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim intel dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dan komitmen mengejar buronan sehingga berhasil menangkap MS.

Rasio Ridho Sani menambahkan, Tim Gakkum KLHK bersama Kejati Kalbar akan mempelajari dan mendalami kembali kasus kebun illegal dengan terpidana MS terkait dengan kejahatan lainnya, serta pelaku lainnya.

Baca Juga:   Namanya Dicatut Untuk Menipu, Ini Kata Kasi Intel Kejari Bangka Selatan

Penanganan kasus ini tidak berhenti pada tertangkapnya MS.

Berkaitan dengan kebun ilegal di Kawasan Hutan, Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang dilakukan PT KMP, Pengadilan Negeri Sambas sejak 24 Maret 2016 sudah menetapkan PT KMP terbukti merambah lahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang 1.003 Ha.

PN Sambas memvonis MS dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 750 juta.

Saat itu, MS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak, pada tanggal 12 Agustus 2016, menetapkan MS tetap bersalah.

Lanjut di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, pada 21 Juni 2017, tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak bahwa MS bersalah.

Baca Juga:   Polisi Buru Ayah dan Anak yang Mengeroyok Pewarung Hingga Babak Belur

Belum sempat dieksekusi, MS melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi, harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya,” kata Rasio Ridho Sani.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan kepada para pemilik konsesi, agar patuh mengolah areal konsesinya dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan di sekitarnya.

Rasio Ridho Sani mengingatkan, ancaman hukum pelaku kebun ilegal di kawasan hutan sangat berat, pidana penjara dan denda, serta dapat dikenakan pidana tindak pidana pencucian uang. (*/arl)

Komentar

Berita Lainnya