oleh

Ramli Tipu Warga Dengan Modus Memasukkan Kerja

LAMPUNG TENGAH – Alih-alih bisa memasukan korbannya ke salah satu perusahaan, seorang pemuda berinisial HWF alias Ramli (38) dibekuk jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Senin (5/7/2021).

Warga Klurahan Banjar Sari, Kecamatan Metro Utara Kota Metro ini diciduk karena menipu.

Modusnya, menawarkan jasa bisa memasukkan korbannya ke salah satu perusahaan.

Menurut keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S IK, Ramli ditangkap berdasarkan laporan korban Asto Lukito.

Baca Juga:   Waspada Penipuan e-SIM Swap, Jaga Kerahasiaan Pribadi dan Perbankan

Warga Dusun II Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kab Lamteng, ini melapor dengan nomor laporan, LP/ 21 -B/ VII /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK NUBAN Tanggal 05 Juli 2021.

Awalnya, korban mengenal pelaku pada saat menjadi sales di salah satu perusahaan kreditur barang.

Korban pernah mengambil barang kreditan kepada teman pelaku, sehingga korban dan pelaku saling mengenal.

Lalu pada hari Jumat tanggal 4 juni 2021 lalu, mereka berkomunikasi.

Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kreditur barang, melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan.

Baca Juga:   Ketua DPD Ajak Masyarakat Lawan Penipuan Bermodus Vaksin Covid-19

Kemudian korban bertanya apakah ada lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut.

Pelaku menjawab, ada lowongan pekerjaan di bagian pembelian tiket.

Lalu setelah obrolan panjang pelaku meminta uang Rp10.000.000 untuk biaya transportasi mengantarkan berkas lamaran.

Pada 2 Juli 2021 pelaku kembali menghubungi korban melalui whatsapp akan datang ke rumah korban.

Tujuannya, memberi informasi bahwa tanggal 6 juli 2021 proses penerimaan di perusahaan tersebut dimulai, dan ada biaya koordinasi Rp. 15.000.000.

Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban dengan kerugian Rp.10.000.000,-.

Baca Juga:   Polda Ambil Alih Kasus Korban Pemukulan yang Malah Jadi Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban mendapat informasi bahwa Ramli ada di wilayah Kota Metro.

Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

Satu sepeda motor Honda Beat warna hitam merah milik pelaku, diamankan sebagai barang bukti.

“Ramli kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara,” katanya. (Rls-Rul)

Komentar

Berita Lainnya