PADALARANG – Para pedagang dan pelaku usaha di Kota Cimahi dan Bandung Barat yang melanggar aturan PPKM Darurat mendapatkan sanksi.
Ada 35 pedagang yang menjalani sidang di tempat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pos Penyekatan Padalarang Rabu (7/7/21).
Mereka kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sebagainana dilansir PenaKu.ID jejaring Siberindo.co, Kasat Reskrim Polres Cimahi, Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya melaksanakan sidang tipiring terpadu di Pos penyekatan Padalarang.
“Jadi, pos ini selain untuk penyekatan dalam rangka PPKM darurat, kami juga menyediakan layanan sidang terpadu di tempat,” kata Yohanes di Padalarang KBB, Rabu (7/7/2021).
Ia menjelaskan, sidang Tipiring ini dilakukan kepada mereka yang tidak mengindahkan batas operasional toko maupun warung hingga pukul 20.00 WIB. Juga tidak menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan (prokes).
“Hari ini yang disidangkan ada 37 pelanggar, dari jumlah itu, 35 pelanggar ini merupakan pelaku usaha yang kami tindak dari mulai hari pertama PPKM darurat yaitu 3 Juli hingga kemarin selasa 6 Juli 2021,” katanya.
Ia mengungkapkan, para pelaku usaha yang merupakan pemilik warung makan dan toko non-esensial itu dikenai sanksi denda rata-rata Rp100.000 dan Rp700.000.
Menurutnya, pemberian sanksi denda tersebut bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
“Sesuai peraturan daerah Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021, pasal 21 i ayat 2 perda Provinsi Jabarnomor 5 tahun 2021. Pelanggarannya berupa masih menyediakan makan ditempat,” katanya.
Pihaknya dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya, akan bekerjasama menindak para pelanggar PPKM darurat.
“Kami akan menjerat para pelanggar aturan PPKM darurat di wilayah hukum Polres Cimahi dengan perda yang sudah ditetapkan,” katanya. (*)











Komentar