oleh

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Infrastuktur di Buru Selatan  

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka IK Direktur PT VCK atas dugaan tindak pidana korupsi.

Ia diduga telah memberi hadiah (suap) atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011 s.d 2016.

Tersangka IK ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 2 s/d 21 Maret 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga:   Kapolda Maluku Resmikan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Ambon

Dalam perkara ini, tersangka IK sebagai calon pemenang paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, diduga telah mengirimkan uang Rp200 juta sebelum pelaksanaan lelang.

Uang tersebut sebagai tanda jadi yang ditujukan kepada TSS sebagai Bupati Buru Selatan melalui rekening bank milik JRK selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   Ekspor Maluku Pada November 2021 Didominasi Komoditas Non-Migas

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan IK, TSS, dan JRK sebagai tersangka dalam perkara ini pada 26 Januari 2022.

Sampai kini, KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.

KPK senantiasa mengingatkan seluruh pihak, baik penyelenggara negara maupun para pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:   Walikota Apreseasi Penyaluran Beras PPKM di Ambon

Salah satunya melalui praktik bisnis yang jujur dan berintegitas dalam pengerjaan proyek pembangunan.

Agar hasil pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. (*/Siberindo.co)

Sumber: kpk.go.id

Berita Lainnya