JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti dugaan pencucian uang yang kini menjerat Abdul Wahid, Bupati (non aktif) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ada 17 saksi diperiksa lagi oleh KPK Jumat (7/1/2022), termasuk Sekda
Kabupaten HSU, Muhammad Taufik, yang adalah adik kandung Abdul Wahid.
Pada November 2021 KPK pun memeriksa Muhammad Taufik, bahkan menggeledah rumahnya.
Dari situ KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait perkara.
Pihak KPK juga memeriksa Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2019-2024, Almien Ashar Safari (26). Almien adalah anak kandung Abdul Wahid.
AKhir September 2021, tim penyidik KPK memeriksa pula istri Abdul Wahid, Anisah Rasyidah. Anisah diperiksa di Jakarta, bersama anaknya, Almien Ashar.
Kali ini, para saksi yang dimintai keterangan antara lain pemilik tanah SHM 798 Mansrudin; CV Jangan Lupa Bahagia, Mujib Rianto; PPAT Rahman Heriadi.
Kemudian, Kabid Bina Marga, Muhammad Rakhmani Nor; PNS Dinas PTSP Dan Penanaman Modal Kab HSU Rohana.
Selain itu, Kabag Pembangunan tahun 2019 Syaifullah; Kontraktor Herry Wahyuni; dan Pemilik CV Agung Perkasa, Syamsul Hamidan.
Kemudian, CV Sepakat, Syafrifuddin; CV Doa Ibu, Rahmat Noor Erwan Rifani; Pemilik Tanah SHM 800, Mujahadah; dan Pemilik Tanah SHM 640 Mursid.
“17 saksi diperiksa terkait TPPU tersangka Abdul Wahid Hulu Sungai Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan saksi ini.
Pemeriksaan 17 orang ini dilakukan penyidik antirasuah dengan meminjam Kantor Polres Hulu Sungai Utara.
Belum lama ini, KPK menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pencucian uang. Sebelumnya, dia sudah jadi tersangka dalam kasus suap.
Tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup dalam mengusut perkara suap yang sebelumnya sudah menjerat Abdul sebagai tersangka.
“KPK kembali menetapkan tersangka Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Ali beberapa waktu lalu.
Dalam kasus suap, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*/Siberindo.com)










