oleh

Puluhan Kendaraan Umum dan Pribadi Putar Balik di Pos Perbatasan Aceh – Sumut

ACEH TAMIANG–Puluhan pengemudi kendaraan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor diperintahkan balik arah di pos perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Semua pengemudi kendaraan bermotor, yang hendak masuk Aceh harus putar balik tanpa terkecuali. Jumlah kendaraan yang putar balik mencapai puluhan, namun data rincinya masih diolah,” kata Kepala Polres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan di Aceh Tamiang, Kamis, dikutip Antara.

Perintah putar balik itu menyusul berlakunya larangan pulang kampung sejak 6 hingga 17 Mei 2017. Putar balik itu hanya untuk kendaraan bermotor membawa penumpang.

Sementara truk pengangkut logistik atau kebutuhan pokok, ambulans, membawa orang sakit, truk tangki membawa bahan bakar minyak, dan urusan nonmudik tetap diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Irawan mengatakan pemberlakuan penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di perbatasan Aceh-Sumatera dijaga ketat aparat gabungan.

Baca Juga:   Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan di Tiga Pos Perbatasan Yogya

Menurut dia, ada 86 personel gabungan dikerahkan menjaga pos larangan mudik di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang itu.

“Pos perbatasan itu dikawal 24 jam sehari. Dalam satu gilir kerja ada 30 personel gabungan polisi, TNI, dan unsur pemerintah daerah,” kata dia.

Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letnan Kolonel CPN Yusuf Adi Puruhita, mendukung penuh penyekatan di pos perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara itu.

Baca Juga:   Dihadang Tes Swab dan Tilang, Puluhan 'Pencuri Start' Putar Balik di Pos Penyekatan

“Tujuan penyekatan mencegah masyarakat pulang kampung ini guna mengantisipasi lonjakan Covid-19,” kata Puruhita.(*)

Komentar

Berita Lainnya