JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota mulai Rabu (5/5/2021).
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh kasus korupsi terkait dana olahraga triathlon yang merugikan negara Rp649,9 juta.
Terdakwa tindak pidana korupsi kegiatan triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar merupakan mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019.
Diduga terlibat korupsi kegiatan triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Dalam rilisnya pihak kejaksaan menyebutkan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021. Di dalam pertimbangannya mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan,” bunyi rilis kejaksaaan dalam laman website-nya.
Dalam rilis itu disebutkan juga pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar, yaitu pertama mencermati isi permohonan dari penasihat hukum terdakwa, kedua demi kemanusiaan dan ketiga untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.
“Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021,” bunyi kupiban ketetan pengadilan majelis sepertidi lansir di laman website jekasaan.go.id. (arl)











Komentar