oleh

Pengesahan RUU Ciptaker Bukti Inkonsistensi Jokowi

JAKARTA – Pengesahan RUU Cipta Kerja membuktikan inkonsistensi Presiden RI, Joko Widodo. Apalagi, RUU Omnibus Law Klaster Ciptaker dinilai melahirkan peraturan turunan yang jumlahnya juga tidak sedikit. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan, argumen dasar pemerintah bahwa RUU Ciptaker untuk menyederhanakan peraturan tidak benar.

Menurutnya, berdasarkan sebuah riset, sepanjang tahun 2012 hingga November 2019, terdapat 10.180 produk regulasi di Indonesia. Terdiri atas 131 UU, 526 Peraturan Pemerintah (PP), 830 Peraturan Presiden (Perpres), 8. 684 peraturan menteri (Permen).

Baca Juga:   Buruh Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Menurut dia, semangat penyederhaan peraturan justru tidak nampak dalam RUU Ciptaker. Sebab, dibutuhkan sedikitnya ratusan aturan turunan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) ataupun peraturan pemerintah (PP). 

Nah, kata dia, baik PP, Perpres ataupun Permen adalah produk hukum yang ada dibawah payung kekuasaan seorang presiden.

“Jadi kalau sekarang presiden bilang mau pangkas aturan, dia sebetulnya sedang bicara dengan dirinya sendiri. Seakan-akan karena peraturannya banyak kita butuh Omnibus Law,” ujarnya.

Baca Juga:   Ternyata, Naskah Asli UU Cipta Kerja Berjumlah 1.035 Halaman

Padahal, kata dia, dengan disepakatinya Omnibus Law Klaster Ciptaker, tidak sedikit aturan turunan yang akan dilahirkan.

“Ketidakkonsistenan itu sendiri ada dalam RUU itu. Ada setidaknya 490 an PP, 19 Perpres (aturan turunan dari RUU Ciptaker). Mungkin angkanya akan berubah karena ada perubahan-perubahan dalam pembahasan. Tapi saya kira tidak mungkin angkanya tiba-tiba jadi nol. Jadi, argumen RUU ini untuk menyederhanakan aturan itu tidak benar,” kata Asfinawati.

Baca Juga:   Luhut: Jangan Dibilang Ini Buru-Buru!

Dia menambahkan, Omnibus Law juga berpotensi menimbulkan penumpukan kekuasaan yang terlampau besar pada presiden. Peran lembaga-lembaga negara lainnya otomatis semakin diperkecil. Akibatnya, fungsi perwakilan rakyat sebagai alat kontrol pemerintah otomatis melemah.

“Ketika kewenangan lebih banyak diserahkan ke pemerintah, maka itu artinya peran wakil rakyatnya yang melekat di DPR juga berkurang,” katanya. (aku/sam)

Komentar

Berita Lainnya