BATAM – Pelaku cabul terhadap 6 bocah perempuan di Kota Batam, Udin Tato ternyata seorang residivis. Polisi menyatakan, ia pernah dipenjara 6 tahun karena kasus pembunuhan.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabo Singkep pada tahun 2004, dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (3/2/2021) seperti dikutip barakata.id, Kamis (4/2/2021).
Pelaku ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di rumahnya, Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (2/2/21) pukul 01.50 WIB.
Kepada polisi, ia mengaku melakukan aksi mesumnya karena terpengaruh minuman keras yang ditenggaknya.
Bukan hanya sekali, Udin Tato mengaku, setidaknya sudah 6 bocah yang menjadi korban cabulnya.
Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Pasalnya, saat diperiksa, pelaku cabul Batam tersebut mengaku lupa berapa persisnya jumlah bocah yang sudah menjadi korbannya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada enam anak perempuan yang menjadi korbannya. Kisaran umur korban dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun,” kata Imran yang didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha.
“Kasus ini akan terus kami dalami lagi. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya dan lebih dari 6 orang anak perempuan di bawah umur terutama anak-anak di bawah lima tahun,” ujar Dhani Catra.
Ia menambahkan, saat diperiksa, tersangka banyak mengatakan lupa. Jadi, penyidikan tidak akan berhenti.
AKBP Imran menambahkan, atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar rupiah,” kata dia.(*)
– Editor : YB Trisna











Komentar