JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022) memanggil 12 saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, 12 saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Wahid.
Mereka adalah seorang sales bernama Ferry Riandy Wijaya; kontraktor Muhammad Muzakkir, dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, H Farhan, Abdul Halim, dan Abdul Hadi.
Kemudian, PPAT Maulana Firdaus; pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor; pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah; staf Bina Marga HM Ridha; mantan ajudan bupati Hadi Hidayat; dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan,” ujar Ali, Rabu (5/1/2022).
Belum lama ini, KPK kembali menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup dalam mengusut perkara suap yang sebelumnya sudah menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
“KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Ali.
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap.
Abdul Wahid diduga mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Salah satunya, Abdul mendapatkan suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya, nemerinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid.
Menurutnya, Abdul meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki.
Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.
Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti.
Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.
“Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Pihak KPK pun telah menyita satu mobil dari Ketua DPRD Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Almien Ashar Safari (26).
Almin adalah anak kandung Bupati (HSU) Abdul Wahid KPK juga menduga Abdul Wahid, menerima uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait jual beli jabatan.
Pihak KPK sempat menggeledah rumah Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara Muhammad Taufik, adik kandung Abdul Wahid.
Dari sini penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait perkara, Jumat (19/11/2021). (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber










