JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tahu aliran dana terkait kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016. Salah satunya lewat pemeriksaan menantu eks Sekretaris MA, Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/9/2020).
“Penyidik mengonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang,” kata dia.
Penyidik KPK, lanjut Ali, saat ini terus mengumpulkan alat bukti. Salah satunya melalui keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka Nurhadi dan menantunya itu.
“Hingga saat ini, saksi yang sudah di periksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi,” tandasnya.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (sam)











Komentar