BANDUNG – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, selesai menjalani hukuman 15 tahun. Ia akan dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (8/1/2021).
“Hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi 55 bulan, ia akan bebas 8 Januari,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di kantor Kemenkum HAM Jabar, di Bandung.
Tokoh berusia 81 tahun itu sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap. Ia dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor, dengan alasan kesehatannya menurun.
IImam mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, terkait pembebasan Ba’asyir Jumat 8 Januari.
Selama di penjara, Ba’asyir mendapatkan beragam remisi, dari mulai remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.
“Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit berkepanjangan,” kata Imam.
Selama dalam hukuman, Ba’asyir sudah menjalani pidana sesuai ketentuan. Ia juga mengikuti semua prosedur pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum Gunung Sindur, dan sudah melalui proses pidana, tuturnya.
Imam mengimbau agar tak ada penjemputan saat Ba’asyir bebas. “Saya berharap kepada santri untuk menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan lantaran saat ini pandemi COVID-19.
“Nanti akan terjadi kerumunan yang tidak menguntungkan semua pihak. Nanti akan diantar sampai ke rumahnya. Para santri menjemput di tempat beliau,” kata Imam.
Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud atau biasa dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad yang kini berusia 82 tahun lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 17 Agustus 1938.
Ba’asyir mendirikan Pesantren Al-Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama Abdullah Sungkar pada 1972.
Pada 1983 Abu Bakar Ba’asyir ditangkap bersama Abdullah Sungkar. Keduanya dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.
Dia juga disebut melarang santrinya menghormat Bendera Merah Putih, karena menurutnya itu perbuatan syirik. Ba’asyir dan Sungkar diganjar hukuman sembilan tahun penjara.
Di tengah-tengah masa hukumannya, pada 1985, mereka melarikan diri ke Malaysia dan bermukim di sana selama 17 tahun.
Pada saat di Malaysia, Ba’asyir membentuk gerakan Jamaah Islamiyah (JI) yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
Pada 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul ‘Confessions of an Al Qaeda Terrorist’. Dituliskan bahwa Ba’asyir sebagai perencana peledakan di Masjid Istiqlal.
TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pimpinan JI Abu Bakar Ba’asyir ‘terlibat dalam berbagai plot’.
Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS.
Kepada CIA, Al-Faruq mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dan memiliki hubungan dekat dengan Ba’asyir.
Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah TIME, Ba’asyir disebut bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara.
Ba’asyir menganggap, AS berada di balik eksekusi atas dirinya. Pada 2002, ia menggelar jumpa pers di Pondok Al-Islam, Solo.
Ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha AS untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
Pada 2004 Ba’asyir ditangkap dengan tuduhan terlibat Bom Bali I 2002 dan Bom Hotel JW Marriot 2003. Ba’asyir dinyatakan bersalah namun lolos dari jeratan terkait Bom Bali II 2003.
Ba’asyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara, namun masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari terkait remisi. Pada Juni 2006 Ba’asyir bebas.
Pada 2010, Ba’asyir kembali ditangkap karena ditengarai terlibat dalam pendanaan kelompok bersenjata di Aceh. Tahun berikutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. (*)











Komentar