BIMA – Berawal dari chatting di Facebook, seorang remaja pengangguran putus sekolah nyaris merenggut kegadisan anak usia SMP.
Peristiwa yang bisa jadi aib bagi keluarga ini, terjadi Jumat 15 Oktober 2021 di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Menurut Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, Pelaku MW (17) remaja pengangguran asal Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ini kenal pelaku lewat Facebook.
Melalui kontak-kontak daring, akhirnya pelaku mengajak korban bertemu langsung, kemudian jalan-jalan hingga akhirnya menuju wilayah Kolo.
Korban yang saat itu diantar temannya bertemu korban lalu diajak jalan-jalan, mau saja karena rayuan pelaku.
Sesampai di Kolo atau di salah satu rumah warga yang pelaku kenal, pelaku merayu korban hingga sempat mencabuli korban.
Pelaku sempat ingin meniduri korban, kata Kapolres, hanya saja, korban menolak karena tengah datang bulan.
Kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun.
Pelaku, kata Kapolres, dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
Karena pelaku masih di bawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Orang nomor satu di Polres Bima Kota ini, mengimbau orang tua agar senantiasa menjaga dan mengontrol anak-anaknya.
Karena, pencabulan seringkali dilakukan orang-orang terdekat baik yang ada hubungan keluarga maupun tetangga terdekat. (*/arl)











Komentar