oleh

Sudah Beristri Tiga, Sutrisno Gagahi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

BATUBARA – Sutrisno (53) tega memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun hingga hamil.

Aksi haram ini dilakukan Sutrisno sejak 2 tahun lalu secara rutin saat anak tiri dari istri keduanya itu habis mandi.

Pihak Satuan Reskrim Polres Batubara, Rabu (30/6/2021), memaparkan, Sutrisno akhirnya ditangkap atas laporan istri keduanya, yakni ibu kandung korban.

“Pelaku ditangkap di rumah istri ketiganya di Dusun I Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai,” kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH bersama Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH MH.

Baca Juga:   Kecoh dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Agung Diciduk Polisi 

Dipaparkan AKBP Ikhwan Lubis, sesuai pengakuan korban pada penyidik, Sutrisno menggagahi anak tirinya usai mandi saat rumah sepi.

Puas menyalurkan hasrat arus bawahnya, Sutrisno mengancam akan menganiaya korban jika bercerita pada orang lain.

Korban pertama kali dinodai saat berusia 14 tahun. Ia tak mampu melawan karena takut ancaman pelaku. Rudapaksa ini terus berulang hingga 2 tahun.

Baca Juga:   Miris! Pria ini Cabuli Anak Tiri Sejak Masih di Bawah Umur

Aksi biadab Sutrisno  akhirnya ketahuan. Ia ditangkap polisi dari Polres Batubara dan terancam penjara 15 tahun.

Sesuai pengauan tersangka, polisi menjabarkan, Sutrisno mengaku sering melihat film porno hingga tergiur sosok putri tirinya saat itu berusia 14 tahun.

Sutrisno melakukan nafsu bejatnya saat anak tirinya itu berganti pakaian selesai mandi. Berkali kali selama dua tahun korban disetubuhi hingga kini usianya 16 tahun, dan hamil.

Baca Juga:   Bejat! Ayah Hamili Anak Kandung, Lalu Paksa Si Anak Bersebadan dengan Orang Gila

AKBP Ikhwan Lubis menegaskan, Sutrisno dijerat pelanggaran pidana pasal 81ayat 1 dan 2  jo pasal 76 D Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling Llama 15 penjara. (PS/SAUFI)

Komentar

Berita Lainnya