SIMALUNGUN – Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas Surya Ganda, seorang warga Paya Lombang, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Surya dituduh sebagai pencuri motor. Aksi main hakim sendiri itu terjadi di Dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/5/2021).
Kapolsek Tanahjawa, Kompol Selamat Manalu, bersama Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Aribowo SIK menyampaikan hal itu pada konferensi pers di Mapolsek Tanahjawa, Senin (31/5/2021).
Ke-12 tersangkatersebut adalah RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31) serta SH (46).
Kapolsek memaparkan, pengeroyokan terhadap Surya Ganda bermula atas adanya kecurigaan salah seorang warga bernama Marta Boru Samosir, Selasa (25/5/2021) malam sekira pukul 20.45 WIB.
Malam itu di samping kamar rumahnya, Marta mendengar suara bising persis di tembok kamarnya.
Marta pun membuka tirai jendela kamarnya untuk melihat keluar kamar.
Ia mendapati seorang pria sedang berada di samping rumahnya yang terdapat sebuah mobil Avanza dan sepeda motor Kharisma BK 2874 QL.
Saat itu Marta melihat pria tersebut sedang memegang stang sepeda motor Kharisma tersebut.
Marta pun spontan meneriaki pria tersebut dengan berkata ‘woi!’. Pria tersebut langsung melarikan diri dari lokasi rumah Marta.
Tak ayal, RS suami Marta, datang menghampiri Marta ke dalam kamar dan bertanya, ada apa?
Istirnya pun mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang akan mencoba mencuri sepeda motor mereka.
RS pun langsung berlari ke luar rumah untuk mencari keberadaan laki-laki tersebut. Tidak menemukan keberadaan laki-laki itu, RS pun menggunakan sepeda motor untuk melacaknya.
Saat dalam proses pencarian itu, RS bertemu dengan salah seorang warga bernama JS. RS pun mengatakan, bahwa baru saja di rumahnya ada seorang laki-laki yang mencoba mencuri sepeda motornya.
Akhirnya RS pun memutuskan berjalan kaki bersama warga mencari keberadaan laki-laki tersebut.
Ketika proses pencarian sedang berlangsung, salah seorang warga bernama JS (pelaku pengeroyok) mengatakan, “Ini orangnya,” sambil membawa seorang laki-laki ke RS dan warga lainnya.
Kemudian RS dan warga pun membawa laki-laki tersebut ke rumahnya untuk ditunjukkan kepada istrinya, apakah benar laki-laki tersebut adalah pelakunya.
Marta pun mengakui bahwa benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang ia lihat coba mencuri sepeda motor.
Spontan aksi pengeroyokan kepada surya ganda pun terjadi tanpa ampun.
Personel Polsek Tanahjawa pun langsung meluncur ke TKP seusai menerima informasi ada pengeroyokan terhadap pelaku pencurian surya ganda.
Tiba di lokasi, polisi melihat kondisi laki-laki tersebut sudah penuh luka di sekujur tubuh hingga kepala. Kondisinya tak sadar.
Laki-laki itu langsung dibawa ke Puskesmas Tanahjawa untuk mendapatkan perawatan. Akibat luka korban cukup parah, pihak Puskesmas pun merujuk ke RS Balimbingan, Tanahjawa.
Melihat kondisi kian memprihatinkan, laki-laki itu pun dilarikan ke RS Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Akhirnya pada Rabu (26/5/2021) pukul 14.25 sore, pihak RS Djasamen Saragih menyatakan laki-laki yang bernama Surya Ganda tersebut meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut Polsek Tanahjawa langsung mengamankan tujuh pelaku pengeroyokan hari itu juga.
Menyusul, lima pelaku lagi yang diserahkan oleh Pangulu (Kepala Desa) Bosar Galugur ke Mapolsek Tanahjawa.
Kapolsek Tanahjawa Kompol Selamat Manalu mengatakan, para pelaku pengeroyokan akan kena Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)











Komentar