oleh

Mama Muda Warga Tanjungpinang Barat Ini Dibekuk karena Narkoba

TANJUNGPINANG – Seorang ibu rumah tangga yang usianya masih relatif muda harus berurusan dengan polisi karena mmeiliki 151 gram sabu-sabu.

Wanita berinisial NS ini ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kamboja, Tanjungpinang Barat, Kepulauan Riau, Kamis (30/9/2021).

Penangkapan yang dilakukan polisi, bermula pada Selasa, 28 September 2021. Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang perempuan yang dicurigai memiliki dan menyimpan paket yang diduga narkotika golongan I.

Baca Juga:   Pelapor Kasus Penipuan Justru Jadi Tersangka Penipuan

Tim SatresNarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang perempuan yang sesuai dengan informasi ternyata sedang berada di rumahnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH, mengatakan, saat itu polisi bersama saksi RT setempat melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu ditemukan kantong plastik hitam beris dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan bobot kotor 151,12 gram.

Baca Juga:   Tragedi Sorong: Sudah 11 Tersangka Diringkus, 55 Saksi Diperiksa

“Dari tangan NS, kami juga mengamankan 1 ponsel beserta kartu di dalamnya. Semua barang tersebut diakui benar adalah miliknya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” kata Kasatres Narkoba

Baca Juga:   Unit Reskrim Polsek Natar Ungkap Pencurian Mobil

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga mengimbau masyarakat ikut serta memberantas narkoba, membantu polisi dengan memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi nomor 085805316658. (*/arl)

Komentar

Berita Lainnya