oleh

Bola Panas dari Persidangan Abdul Wahid Kini Menggelinding ke KPK

PEKANBARU — Sebuah fakta yang muncul di ruang sidang kini berpotensi menjadi pekerjaan rumah baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan perkara korupsi yang menyeret nama Abdul Wahid, terungkap keterangan mengenai dugaan aliran uang Rp300 juta yang disebut diterima oleh SF Hariyanto.

Fakta itu memunculkan pertanyaan baru: akankah KPK menindaklanjuti temuan yang lahir dari proses peradilan tersebut?

Perdebatan mengenai fakta persidangan itu mengemuka setelah sejumlah kalangan hukum menilai keterangan yang telah terungkap di bawah sumpah dan diuji dalam persidangan tidak bisa dipandang sebagai informasi biasa.

Dalam sistem hukum pidana, fakta yang lahir di ruang sidang memiliki bobot berbeda karena telah melewati mekanisme pembuktian yang sah.

Mantan Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, menegaskan bahwa fakta persidangan merupakan bentuk fakta hukum yang memiliki kedudukan paling kuat.

“Sesuai hukum acara dan filosofi hukum, fakta persidangan adalah fakta hukum yang terkuat dan tertinggi, tidak bisa dibantah,” kata Syamsul saat dimintai tanggapannya, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:   Penyidik KPK Periksa Bupati HSU Abdul Wahid di Kantor BPKP

Pernyataan itu menjadi penting karena muncul di tengah sorotan publik terhadap perkembangan perkara yang menyeret sejumlah nama pejabat di Riau.

Bagi sebagian kalangan, ucapan mantan hakim agung tersebut mengandung pesan yang jelas: aparat penegak hukum tidak dapat begitu saja menutup mata terhadap fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

Nama Abdul Wahid, Fakta yang Berbelok

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/5/2026) lalu, nama Abdul Wahid turut disebut dalam rangkaian perkara yang sedang diperiksa.

Namun, menurut praktisi hukum Akhirza, fakta yang muncul justru menunjukkan arah berbeda dari dugaan awal.

“Terungkap dalam fakta persidangan bahwa Pak Abdul Wahid tidak ada menerima uang. Sementara yang terungkap dalam fakta persidangan, Pak SFH (SF Hariyanto) ada menerima sejumlah uang,” kata Akhirza.

Menurut dia, keterangan yang muncul di persidangan menyebut adanya dugaan permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dari Muhammad Arif Setiawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau.

Jika fakta tersebut didukung alat bukti yang memadai, kata Akhirza, maka terdapat alasan hukum bagi KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:   Di Balik SK Gubernur, Sengkarut Hukum Pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru

“Pak SFH meminta sejumlah uang dan menerima uang Rp300 juta dari Pak Arif Setiawan. Ini adalah perbuatan tindak pidana korupsi dan wajib diproses oleh KPK,” ujarnya.

Ujian bagi KPK

Bagi KPK, fakta yang terungkap dalam persidangan bukanlah hal baru.

Sejumlah perkara besar korupsi di Indonesia justru berkembang dari keterangan saksi atau terdakwa yang muncul di ruang sidang.

Dalam berbagai kasus, fakta persidangan kerap menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membuka perkara baru atau menetapkan tersangka tambahan.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil lembaga antirasuah tersebut.

Apalagi, fakta yang disebut muncul dalam persidangan tidak lagi berada di ruang diskusi atau rumor politik, melainkan telah menjadi bagian dari proses hukum terbuka yang dapat diakses publik.

Akhirza menilai KPK memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh fakta yang muncul di persidangan ditelaah secara objektif.

Menurut dia, pengabaian terhadap fakta yang telah terungkap justru berpotensi memunculkan persepsi adanya standar berbeda dalam penegakan hukum.

Baca Juga:   Advokat Bobson Sebut OTT Gubernur Riau oleh KPK Tidak Sah Secara Hukum

Akhirza juga menyoroti informasi mengenai pengembalian uang yang disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan tersebut.

Menurutnya, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses pidana.

Ia menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

“Pengembalian uang tindak pidana korupsi merupakan pengakuan nyata bahwa dia benar-benar telah melakukan korupsi dan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidananya,” kata dia.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip umum dalam pemberantasan korupsi, di mana pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, bukan penghapus pertanggungjawaban pidana.

Kini, setelah ruang sidang melahirkan fakta baru dan para ahli hukum menyampaikan pandangannya, bola panas itu berada di tangan KPK.

Pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal apa yang terungkap dalam persidangan, melainkan apakah fakta tersebut akan berujung pada langkah hukum berikutnya atau berhenti sebagai catatan dalam berkas perkara. *

Berita Lainnya