PEKANBARU — Ketok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2026 tak kunjung terdengar hingga awal Januari.
Di ruang-ruang rapat antara pemerintah kota dan DPRD, pembahasan anggaran berjalan lambat, menyisakan tanda tanya tentang apa yang sebenarnya menghambat pengesahan dokumen paling strategis bagi pembangunan kota ini.
Secara formal, kebuntuan itu dijelaskan sebagai akibat belum tercapainya kesepahaman mengenai penyesuaian anggaran.
Namun di balik alasan teknokratis tersebut, muncul satu istilah yang kembali mengemuka dan sensitif: pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Pokir, yang seharusnya menjadi saluran aspirasi konstituen, kini dinilai sebagian pengamat berubah fungsi menjadi titik tawar dalam tarik ulur politik anggaran.
Pengamat politik sekaligus akademisi hukum tata negara, Sondia Warman, menilai situasi ini mencerminkan rapuhnya disiplin etika dalam pembahasan anggaran daerah.
Menurut dia, APBD semestinya disusun sebagai instrumen pelayanan publik, bukan arena negosiasi kepentingan.
“Pokir tidak boleh dijadikan alat bargaining. Ketika APBD disandera oleh kepentingan politik, yang dirugikan pertama kali adalah masyarakat,” kata Sondia di Pekanbaru, Jumat (2/1/2026).
Tekanan Fiskal dan Alibi Penyesuaian
Pemerintah daerah berhadapan dengan fakta keras: pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini bersifat nasional dan berdampak pada hampir seluruh daerah.
Pekanbaru termasuk yang terdampak signifikan, dengan pemangkasan transfer mencapai sekitar Rp463 miliar pada tahun anggaran 2026.
Pemotongan tersebut memaksa pemerintah kota melakukan penataan ulang belanja.
Program pembangunan harus diprioritaskan ulang, belanja non-esensial dipangkas, dan sejumlah pos anggaran—termasuk pokir DPRD—mengalami penyesuaian tajam.
Di beberapa daerah lain, pengurangan pokir bahkan mencapai lebih dari 50 persen.
“Ini bukan keputusan sepihak pemerintah daerah. Pemotongan ini juga dialami instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Artinya, ini kebijakan fiskal nasional,” ujar Sondia.
Namun, di titik inilah persoalan mulai menggelap. Alih-alih dipahami sebagai konsekuensi objektif kebijakan fiskal, penyesuaian anggaran justru membuka ruang tarik ulur.
Pokir, sosialisasi peraturan (sosper), hingga perjalanan dinas disebut-sebut menjadi bagian dari dinamika negosiasi yang tidak selalu transparan.
Ketika Pokir Menjadi Sandera
Secara normatif, pokir adalah masukan DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Ia bukan hak absolut, apalagi alat tekan.
Namun dalam praktik, pokir kerap diperlakukan sebagai “jatah politik” yang sensitif terhadap perubahan anggaran.
“Kalau pengesahan APBD dikaitkan dengan besaran pokir, itu sudah melenceng. Pokir bukan instrumen tawar-menawar,” kata Sondia.
Keterlambatan pengesahan APBD juga menimbulkan risiko nyata. Tanpa APBD yang sah, pemerintah daerah bergerak dengan keterbatasan.
Program strategis tertunda, pelayanan publik berjalan dengan skema minimal, dan kepastian pembangunan bagi masyarakat kembali menggantung.
Bagi Sondia, situasi ini mencerminkan persoalan lebih dalam dari sekadar perbedaan angka.
Ia melihat ada krisis kedewasaan politik dan minimnya perspektif kenegarawanan dalam menyikapi tekanan fiskal.
Dampak yang Mengendap di Publik
Di atas kertas, perdebatan APBD terlihat teknis. Namun di lapangan, dampaknya bersifat langsung.
Penundaan program infrastruktur, layanan sosial yang tersendat, hingga ketidakpastian bagi pelaku usaha lokal menjadi risiko yang harus ditanggung warga kota.
“Semakin lama APBD tertahan, semakin besar biaya sosial yang harus dibayar masyarakat,” ujar Sondia.
Ia mengingatkan, APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan kontrak sosial antara negara dan warganya.
Ketika kontrak itu diperlambat demi kepentingan politik, kepercayaan publik ikut tergerus.
Menunggu Ketok Palu
Hingga kini, belum ada kepastian kapan APBD 2026 Pekanbaru akan disahkan.
Di tengah tekanan fiskal nasional dan keterbatasan ruang anggaran, pertanyaan yang menggantung bukan lagi soal angka semata, melainkan soal keberpihakan.
Apakah APBD akan benar-benar kembali pada fungsinya sebagai alat pelayanan publik?
Ataukah ia terus tertahan, bersama pokir yang menggantung, di ruang negosiasi politik yang tak kunjung selesai?
“Dalam situasi sulit sekalipun, kepentingan rakyat seharusnya berada di atas segalanya,” kata Sondia.
“Kalau tidak, APBD hanya akan menjadi arena transaksi, bukan alat pembangunan.” *










