oleh

Kepala Desa dan Bendaharanya Ditahan karena Kasus Korupsi

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalimantan Tengah, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Edy Haryono dan bendaharanya Juhriman dalam kasus Korupsi, Jumat (1/10/2021).

Kasus tersebut didasari hasil laporan pemeriksaan Inspektorat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun 2019.

Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut, berdasarkan LHP Rp 508.789.021.

Sebelum menahan tersangka, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamandau terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:   Pertama Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin tak Mau Berkomentar

Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19 menunjukkan, Edy Haryono dan Juhriman sehat dan tidak terpapar virus corona.

Kepala Kejari Lamandau Agus Widodo mengatakan, sebelumnya tersangka sudah sipanggil dan diperiksa, dan terbukti bersalah tidak pidana korupsi.

“Setelah menjalani pemeriksaan di jaksa penyidik, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Kades Desa Bunut Edy Haryono dan Bendaharanya Juhriman,” ujarnya.

Agus Widodo menjelaskan, Kades Bunut akan ditahan selama 20 hari di Sel tahanan Polres Lamandau, sambil menunggu limpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga:   Komisi III DPR Berencana Usulkan Penambahan Anggaran Penanganan Korupsi Daerah 

Dalam kasus tersebut keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kurungan bisa dikenakan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:   Penyidik KPK Geledah Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Diketahui sebelumnya kerugian negara dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, tahun 2019 dan Silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156, dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.

Setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau sejak akhir tahun melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan itu akhirnya menyeret dua tersangka yakni kades dan kaur keungan atau bendahara desa. (Andre)

Komentar

Berita Lainnya