JAKARTA – Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat
Berita Utama
JAKARTA – Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat