BANGKA – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan V alias A (36) pengrusak Hutan Lindung. Tersangka melakukan perambahan kawasan hutan
Berita Utama
BANGKA – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan V alias A (36) pengrusak Hutan Lindung. Tersangka melakukan perambahan kawasan hutan