JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Putri Candrawathi sebagai pemicu perbuatan keji Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berita Utama
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Putri Candrawathi sebagai pemicu perbuatan keji Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.