Yusri Yunus (tribun) JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pengendara sepeda listrik dengan kecepatan 35 kolometer per jam wajib memiliki
Berita Utama
# Korlantas Polri
Korlantas Berlakukan Ganjil Genap Untuk Batasi Kendaraan Menuju Puncak
Arus lalu lintas di kedua arah jalur Puncak setelah dinormalkan sekitar pukul 17.50 WIB. (Foto: Liputan6) JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas)


