MUKOMUKO – Polres Mukomuko Polda Bengkulu menangkap dua lelaki tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kedua tersangka tersebut berinisial SN (40) warga Kecamatan Air Dikit dan BK (35) warga Kecamatan Manjuto.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S IK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S IK, Jumat (29/10/2021) menjelaskan, pihaknya telah menangkap pelaku dari dua kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Mukomuko.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pertama dengan tersangka SN (40) berlokasi di Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko. Kasus kedua, berlokasi di Kabupaten Mukomuko,” katanya.
Kapolres menyampaikan, kedua kasus tersebut memiliki kronologis kejadian yang hampir sama.
Bermula dari anggota kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung korban.
Setelah menerima informasi tersebut Tim Sat Reskrim Polres Mukomuko segera pergi ke TKP untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan visum kepada korban.
Dari hasil visum yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka tersebut, Sat Reskrim Polres Mukomuko segera menangkap para tersangka.
Ditambahkan oleh Kapolres, tersangka SN adalah guru mengaji korban.
Diketahui kemudian, bahwa tersangka sudah melakukan persetubuhan tersebut sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 202.
Setidaknya, sudah 15 kali ia melakukan hal itu, dengan modus membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban.
Sedangkan tersangka BK, adalah kakak ipar korban yang sudah melakukan persetubuhan sejak April 2020 sampai Agustus 2021, kurang lebih enam kali.
Si pelaku mengancam korban, jika tidak mau melakukan persetubuhan, pelaku akan memberi tahu orang tua korban tentang foto-foto yang ada di handphone korban.
Dari kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)











Komentar