KOTA AGUNG – Sempat berpindah-pindah tempat, mengelabui petugas, HR (35) seorang pembobol bengkel, ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Lampung.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Lk. Pancawarna Kelurahan Kuripan, Kota Agung, pasca penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap HR atas dugaan keterlibatannya melakukan pencurian bersama 3 rekannya yang telah ditangkap.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, SE SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 3 September 2021 atas nama korban Suhadi (39) pemilik bengkel di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Selain itu, juga berdasarkan DPO/02/IX/2021/RESKRIM tanggal 10 September 2021, sebab tersangka tidak diketahui keberadaanya sesudah 3 rekannya ditangkap.
“Tersangka ditangkap Kamis (210/2021) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, Jumat (29/10/21).
Kapolsek menjelaskan, pembobolan bengkel korban terjadi Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berbagai alat perbengkelan yaitu 1 buah Cutting Whell, 1 buah gerinda tangan, 1 buah generator 3000st, 1 buah roda gila digondol kawanan maling ini dari bengkel korban.
Hal itu diketahui sekitar pukul 04.30 WIB saat korban mengecek bengkel miliknya dan mendapati barang-barangnya telah hilang.
Lalu, korban bersama saksi mencari di seputaran bengkel, tetapi merwla tidak menemukannya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya dua barang bukti dari tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap.
Polisi juga terus melakukan pencarian barang bukti lain yang diakui tersangka, telah dijual kepada penadah.
Peran HR, bersama dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditangkap pada 10 September 2021, yakni MH (17) dan DA (17) melakukan pencurian atas pesanan AR (36).
“Atas permintaan AR, ketiga pelaku mencongkel pintu bengkel lalu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang tersebut lalu dijual kepada AR,” katanya.
Atas penjualan barang hasil curian tersebut, pelaku MH, DA dan HR mendapatkan uang dari AR Rp700 ribu yang diterima oleh HR.
“Menurut keterangan AR dia memberikan uang Rp700 Ribu kepada HR dan menurut DA, MH mereka masing-mendapat Rp100 ribu,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Kota Agung menangkap sekaligus tiga tersangka pembobol bengkel di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus, milik Suhadi.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Mereka adalah AR (36) dan dua lainnya masih di bawah umur berinisial MH (17) dan DA (17).
Ketiganya ditangkap pada Jumat 10 September 2021 pukul 00.30 WIB berikut barang bukti. (Nn-Yan-J)











Komentar