oleh

Sembilan Warga Ditangkap Saat Menebangi Kayu di Gunung Balak

SUKADANA – Polisi Sektor Marga Sekampung Polres Lampung Timur, menangkap sembilan warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kamis (29/7/2021).

Mereka terlibat pembalakan kayu di hutan kawasan Register 38 Gunungbalak Dusun Weyhui Desa Girimulyo, Lampung Timur.

Kesembilan orang itu kini diamankan di Polres Lampung Timur.

Mereka Mereka adalah Sumarna (25), Bustomi (29), Sumarno (25), M Fajri (22), Rohman (44), Misja (44), Herudin (44), Supron (27), dan Roni (43).

Baca Juga:   Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap Polsek Pekalongan

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, tiga gergaji mesin, dua tali, empat buah kayu balok berukuran 1 meter, enam jeriken berisi bahan bakar minyak, serta 161 kayu bayur dalam bentuk balok kaleng.

Kapolsek Margasekampung, Ipda Joko Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Kamis 29 Juli 2021, sedang berlangsung penebangan kayu di kawasan hutan lindung.

Baca Juga:   Polhut NTB Mengungkap Penyelundupan Kayu Hasil Perambahan

“Petugas melakukan penyelidikan, kemudian menggerebek saat mereka sedang menebang pohon bayur di hutan Register 38 Gunungbalak. Sembilan pelaku berikut semua barang bukti kami angkut,” kata Joko, Jumat, (30/7/2021).

Para pelaku merupakan warga Desa Wana, Kecamatan Melinting. Tidak hanya pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan.

“Sembilan pelaku sudah diamankan di Polres Lamtim, sedangkan barang bukti masih dititipkan di Mapolsek Margasekampung,” katanya.

Baca Juga:   Disampaikan dari Istana Negara, Dua Daerah Ini Dapat Apresiasi

Kapolsek menjelaskan, kesembilan pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b juntco pasal 12 huruf b undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

“Untuk proses penyelidikan kami dari polsek terus berkoordinasi dengan Polres Lamtim,” katanya. (SL-J)

Komentar

Berita Lainnya