oleh

Penumpang Pesawat Diamankan Bawa Sabu di Anus

BATAM–Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar diamankan petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang karena terdeteksi pemeriksaan X-Ray membawa 1 ons sabu dalam anus.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, tersangka merupakan warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penangkapan berawal saat pemeriksaan oleh petugas didapati pelaku membawa satu paket sabu yang dibungkus plastik kondom transparan dan disembunyikan dalam selangkangannya.

Kemudian petugas didampingi Kasat ResNarkoba Polresta Barelang membawa pelaku ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen.

Ternyata dari hasil rontgen ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

Barang bukti berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berupa dua paket paket sabu seberat 198,7 gram.

Kurir Tujuan Bali

Selain itu petugas mengamankan tas ransel warna hijau army, satu lembar tiket pesawat City Link. Tersangka akan menuju Bali dan transit di Jakarta.

“Calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM diamankan petugas saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam. Dia adalah kurir,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap juga tersangka lain di daerah Batu Besar Nongsa berinisial K yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukkan ke dalam anus.

Pelaku berinisial K diamankan beserta barang bukti tujuh paket sabu seberat 572 gram hingga total hampir 7 ons.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun. (*/arl)

Komentar

Berita Lainnya