oleh

Remaja 15 Tahun Mabuk Cederai Dua Pemuda Hingga Berdarah-darah

MANADO – Seorang remaja lelaki berinisial RL alias Madan (15) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI Kecamatan Tuminting, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Manado.

Pasalnya, remaja putus sekolah ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap korban bernama M Rizali Suleman (18), dan Aji Syahputra Yunus (17).

Kedua korban adalah warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI Kecamatan Tuminting.

Madan diringkus Tim Macan bersama Tim Paniki (Mapan) Polresta Manado, saat berada di Kompleks Pekuburan Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, Minggu (30/5/2021) dini hari.

Baca Juga:   Tiga Gadis Belia Diajak Makan, Disekap, Kemudian Diperkosa

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (30/5) sekitar 02.00 Wita.

Saat itu kedua korban bersama rekan rekan mereka sedang asik nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP) yang tak jauh dari rumah korban.

Tiba tiba datang pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), hendak meminjam sepeda motor yang berada di dekat korban.

Namun, korban dan rekan rekannya tidak mau meminjamkan sepeda motor tersebut dikarenakan pelaku sudah dalam keadaan mabuk.

Nah, pelaku yang emosi langsung mengambil sebuah batu dan memukulkan batu tersebut ke wajah Rizali. Akibatnya, Rizali mengalami luka robek di pelipis sebelah kanan.

Baca Juga:   Cabuli Enam Bocah Perempuan, Residivis Ini Diciduk Polisi Batam

Tidak hanya sampai disitu, pelaku kemudian mencabut sajam jenis pisau badik dan menikam dada kiri korban Aji.

Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi, sementara kedua korban dibantu rekan rekan mereka dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Mapan Polresta Manado, yang mendapat informasi tentang adanya peristiwa tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan untuk mencari tahu identitas pelaku.

Tak butuh waktu lama, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bintang Yudha Gama ini berhasil meringkus pelaku saat sedang bersembunyi di kompleks pekuburan Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting.

Baca Juga:   Dua Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl Diringkus Polisi

Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban, ditemukan di rumah teman pelaku yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini. (Dwi)

Komentar

Berita Lainnya